Coblos Caleg atau Partai, Ini Untung Ruginya
Merdeka.com - Wacana sistem proposional tertutup atau coblos partai kembali muncul menjelang Pemilu 2024. Pasal terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon yang berasal dari partai politik meminta agar MK menyatakan pasal itu inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menjelaskan soal untung rugi jika sistem pemilu menggunakan coblos partai atau coblos caleg.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Bagaimana cara Pilkada 2024 dijalankan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
Dia menyebut, jika sistem Pemilu 2024 menggunakan coblos partai kerugian besar bagi rakyat Indonesia sebagai pemilih pada pemilu nanti. Sebab, akan merenggut kedaulatan rakyat.
"Tertutup jelas itu akan merenggut kedaulatan rakyat, dan itu pelanggaran konstitusi. Apalagi di tengah situasi belum demokratisnya partai," tegas Fadli saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/1).
Kendati demikian, Fadli tak menafikan jika sistem coblos caleg juga banyak kerugian. Namun, seharusnya permasalahan dalam sistem tersebut menjadi perhatian khusus untuk para calon yang akan bertarung nanti. Terlebih, kepada pengawas pemilu dan aparat penegak hukum.
"Kalau sistem terbuka, tantangannya adalah sama sebetulnya, demokratisasi partai di dalam pencalonan. Dengan kondisi itu, mestinya sistem terbuka dilanjutkan saja. Dengan penguatan penegakan hukum untuk potensi politik uang," imbuhnya.
Dia pun menilai jika Indonesia kembali menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai sangat melanggar konstitusi. Hingga saat ini aturan yang ditetapkan masih menggunakan proporsional terbuka atau coblos caleg.
"Pemilu 2024 di dalam aturannya masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Jika dipaksakan menggunakan sistem tertutup, maka itu adalah pelanggaran hukum dan konstitusi," jelas Fadli.
"Tidak ada ruang untuk mengganti sistem pemilu proporsional terbuka jadi tertutup," sambungnya.
Sistem pemilu legislatif (pileg) di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 ayat (2).
"Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian bunyi pasal tersebut.
Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Sementara, sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.
Dalam sistem ini, calon anggota legislatif ditentukan partai. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca Selengkapnya